Definisi Agribisnis:
Jika didefinisikan secara lengkap agribisnis adalah kegiatan yang berhubungan dengan penanganan komoditi pertanian dalam arti luas, yang meliputi salah satu atau keseluruhan dari mata rantai produksi, pengolahan masukan dan keluaran produksi (agroindustri), pemasaran masukan-keluaran pertanian dan kelembagaan penunjang kegiatan. Yang dimaksud dengan berhubungan adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan pertanian dan kegiatan usaha yang ditunjang oleh kegiatan pertanian (Davis and Golberg, 1957; Downey and Erickson, 1987; Saragih, 1998).
Soekartawi (1993) mengemukakan bahwa untuk dapat mengetahui arti dari agribisnis itu kita dapat memahami lewat ari kata dari agribisnis itu sendiri. Agribisnis berasal dari kata agri dan bisnis.
Apabila mata rantai kegiatan agribisnis dipandang dalam suatu konsep sistem, maka mata rantai kegiatan tersebut dapat dipilah-pilah menjadi empat subsistem yaitu: (1) subsistem produksi (on-farm), (2) subsistem pengolahan (agroindustri hulu dan hilir)(off-farm), (3) subsistem pemasaran/perdagangan (off-fram), dan (4) subsistem lembaga penunjang (off-farm)(Gambar 1). Keempat subsistem ini mempunyai kaitan yang erat, sehingga gangguan pada salah satu subsistem atau kegiatan akan berpengaruh terhadap subsistem atau kelancaran kegiatan dalam bisnis.
Definisi Pertanian :
Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, dan agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan, manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertanian mempunyai dua pengertian, yaitu pertanian dalam arti sempit dan pertanian dalam arti luas (Mubyarto, 1994). Dalam arti sempit, pertanian menunjuk pada kegiatan pertanian rakyat yang biasanya hanya bercocok tanam atau melakukan budidaya tanaman pangan seperti padi, jagung, kedele, ubi kayu, dan sebagainya.
Pada saat ini, pertanian dipahami bukan sekadar dalam arti sempit, tetapi pertanian dalam arti luas. Berdasarkan makna kedua kata pembentuknya, dapat dikemukakan bahwa agribisnis merupakan pertanian yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip komersial atau ekonomi. Dalam hal ini pertanian bukan lagi sebagi way of live, tetapi merupakan usaha yang harus memberikan keuntungan.
Drilon Jr. dalam Saragih (1998) mengemukakan bahwa agribisnis merupakan mega sektor yang mencakup “… the sum total of operations involved in the manufacture and distribution of farm supplies, production activities on the farm, storage, processing and distribution of farm commodities and items for them …”.
The input supply sector atau sektor pemasok input pertanian adalah sektor yang memberikan pasokan bahan dan peralatan pertanian untuk beroperasinya the farm production sector (Beierlein. dkk., 1986). Sektor ini memasok pakan ternak atau ikan, benih, pupuk, bahan bakar minyak, pestisida, alat, mesin pertanian, dan sebagainya.
Agribisnis adalah suatu sistem. Berdasarkan pendapat ini, Saragih (1998) mengemukakan bahwa sistem agribisnis terdiri atas empat subsistem, yaitu:
(a) subsistem agribisnis hulu atau downstream agribusiness,
(b) subsistem agribisnis usahatani atau on-farm agribusiness,
(c) subsistem agribisnis hilir atau upstream agribusiness, dan
(d) subsistem jasa layanan pendukung agribisnis atau supporting institution.
Agribisnis sebagai suatu sistem dapat terlihat dengan jelas bahwa subsistem-subsistem tersebut tidak dapat berdiri sendiri, tetapi saling terkait satu dengan yang lain. Subsistem agribisnis hulu membutuhkan umpan balik dari subsistem usahatani agar dapat memproduksi sarana produksi yang sesuai dengan kebutuhan budidaya pertanian. Sebaliknya, keberhasilan pelaksanaan operasi subsistem usahatani bergantung pada sarana produksi yang dihasilkan oleh subsistem agribisnis hilir. Selanjutnya, proses produksi agribisnis hilir bergantung pada pasokan komoditas primer yang dihasilkan oleh subsistem usahatani.
2. Definisi dan ruang lingkup pelaku pertanian dan agribisnis
Ruang Lingkup pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu usaha tani, agroindustri, pemasaran, jasa penujang pengelolaan sumberdaya hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pelaku utama pertanian adalah masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga inti.
Petani adalah perorangan warga Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
Pelaku agribisnis dalam hal ini adalah mereka yang menggeluti usaha agribisnis baik agribisnis besar yang dikelola oleh perusahaan besar maupun agribisnis kecil yang dikelola secara perorangan seperti petani. Yang utama dalam membangun agribisnis adalah bagaimana membangun orang-orang yang akan terjun dalam usaha agribisnis agar usaha mereka dapat tumbuh dan berkembang sehingga membuahkan hasil. Sebelum memuaskan kebutuhan konsumen agribisnis, yang pertama harus dipuaskan kebutuhannya adalah pelaku-pelaku agribisnis.
Para pelaku agribisnis tentunya mengharapkan hasil usahanya minimal dapat menghidupi kebutuhan keluarganya Untuk itulah perlu memenuhi kebutuhan dari setiap pelaku agribisnis sehingga dengan begitu tidak ada lagi kita mendengar petani seperti yang terjadi di daerah Gunungkidul (DIY) yang menjadi tumbal penderitaan dengan memotong tangannya sendiri sebagai bukti kekecewaan kepada pemerintah dalam hal cengkeh yang telah membuat kehidupan ekonomi keluarganya morat-marit. Atau didaerah lain dijawa dimana petani enggan menanam padi karena harga jual gabah atau beras ditingkat petani sangat rendah. Oleh karena itu tidak berlebihan jika diberikan perlindungan kepada kaum petani, dengan mengupayakan agar petani dapat menjual produknya diatas ongkos produksi yang telah mereka keluarkan, agar mereka dapat hidup layak dan bekerja lebih giat berproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumennya.
